SEKRETARIAT DPRD
KABUPATEN PULANG PISAU
SEKRETARIAT DPRD
KABUPATEN PULANG PISAU
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Fungsi Sekretariat DPRD adalah penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD serta penyediaan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai kebutuhan.
SAMBUTAN
SEKRETARIS DPRD
Harapan kami dengan terbitnya Web ini, bisa menjadi informasi terkait profil dan kiprah DPRD Kabupaten Pulang Pisau selama lima tahun ini dalam masa jabatan. Selain bisa mengenal para dewan, juga bisa mandapatkan wawasan dan citra kuat tentang kinerja DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam menjalankan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan
P U B L I K A S I
JELITA
JELITA merupakan Akronim dari Jendela Informasi Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang berisi jadwal Kegiatan DPRD selama 1 bulan (30 Hari) yang ditampilkan dalam bentuk Kalender.
ORASI HEBAT
ORASI HEBAT merupakan Akronim dari Optimalisasi Media Informasi Risalah Rapat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Risalah Rapat Paripurna DPRD adalah catatan yang berisi Informasi yang disampaikan selama rapat Paripurna berlangsung. Risalah inindibuat sebagai Arsip, dokumen dan pengingat anggota dewan. Rapat Paripurna merupakan forum Rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
INFO KEGIATAN
PUBLIKASI